


Pemkot Jogja Terapkan Larangan Penggunaan Kendaraan Roda Tiga sebagai Angkutan Penumpang






Pemerintah Kota Yogyakarta telah resmi melarang semua kendaraan bermotor roda tiga — termasuk becak motor (bentor) dan “max ride” — beroperasi sebagai angkutan penumpang umum di wilayah kota. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No. 100.3.4/3744 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. B/500.11.25.1/3869/09 tertanggal 29 September 2025. Menurut Agus, kendaraan roda tiga tidak pernah diberikan izin operasional sebagai angkutan umum oleh pemerintah daerah. Kepemilikan SIM atau STNK saja tidak cukup untuk menjadikannya angkutan penumpang.
Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk:
Meskipun SE telah berlaku sejak akhir September 2025, penegakan langsung masih bergantung pada aparat keamanan karena Dinas Perhubungan Kota tidak memiliki kewenangan penilangan. Dinas telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pengemudi roda tiga untuk menghentikan operasional sebagai angkutan penumpang, sambil menunggu penindakan teknis dari pihak berwenang.
Agus menegaskan bahwa upaya penertiban bukan saling melempar tanggung jawab antara Kota Yogyakarta dan Pemda DIY, melainkan implementasi sesuai wewenang masing-masing. Namun, tantangan nyata tetap ada: minimnya infrastruktur penegakan, membutuhkan koordinasi antara Dishub, kepolisian, dan pemerintah daerah, serta kesiapan para pengemudi untuk beralih ke moda yang legal.
Bagi pengemudi kendaraan roda tiga yang selama ini mengangkut penumpang, kebijakan ini berarti harus mencari alternatif operasional. Bagi warga, diharapkan akan ada peningkatan keamanan dan kenyamanan saat menggunakan angkutan umum di wilayah perkotaan. Transportasi tradisional seperti andong dan becak diharapkan tetap dilindungi dan difasilitasi agar tetap beroperasi secara legal.
Larangan penggunaan kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang oleh Pemerintah Kota Yogyakarta menandakan arah kebijakan yang tegas dalam penataan transportasi perkotaan. Pelaksanaannya akan menuntut koordinasi antar-intansi dan adaptasi dari para pihak terkait. Jika berjalan efektif, kebijakan ini bisa menjadi bagian dari sistem transportasi publik yang lebih tertata dan aman.

